Di bidang perpajakan Indonesia, solusi perpajakan yang dapat kami lakukan adalah sebagai berikut :
A. Tax Amnesty
Ketentuan dan implementasinya, menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak telah disahkan. UU ini telah dilengkapi dengan berbagai aturan pelaksanaan, seperti PMK 118/PMK.03/2016, PMK 119/PMK.08/2016, PER-07/PJ//2016, SE-30/PJ/2016. Banyak yang mengira bahwa Tax Amnesty (TA) ini hanya terkait dengan kepemilikan harta di luar negeri saja, karena diskusi menjelang pengesahan TA ini lebih banyak menyorot bakal masuknya dana-dana dari WNI yang selama ini masih tersimpan di luar negeri dan tidak dilaporkan kepemilikannya oleh wajib pajak (WP). Padahal TA ini juga berlaku bagi kepemilikan aset di dalam negeri yang saat ini tidak dilaporkan atau bahkan diakui kepemilikannya oleh WP di dalam laporan SPT mereka.
Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari TA ini antara lain?
- Siapa saja yang sebaiknya ikut TA dan siapa yang tidak perlu ikut?
- Mengapa sebaiknya mengikuti program TA dan bagaimana konsekuensi tidak mengikuti TA?
- Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mengikuti TA?
- Bagaimana tahapan TA?
- Seperti apa dan bagaimana pengisian berbagai formulir, seperti surat-surat pernyataan, surat-surat permohonan, format laporan harta, dll
Beberapa link berikut mungkin bermanfaat untuk referensi anda:
- Undang – Undang Pengampunan Pajak
- Penjelasan Undang – Undang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-07/PJ/2016
- Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
Namun jika anda masih ragu, KAP Gunawan Associates siap membantu anda untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan melakukan pendampingan bagi anda yang ingin mengikuti program TA.
B. Jasa Telaah Perpajakan (Tax Diagnostic Review/TDR Sevices)
Meneliti dan menelaah kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, Menghitung potensi hutang pajak, Memberikan rekomendasi, saran, serta perencanaan untuk dapat meningkatkan efisiensi dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
C. Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Consulting Services)
Memberikan advis perpajakan kepada Perusahaan atas masalah-masalah yang sedang dihadapi Perusahaan dalam rangka mematuhi ketentuan perpajakan dan mengoptimalkan penghematan.
D. Jasa Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)
Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
E. Jasa Pedoman Perpajakan (Tax Manual Services)
Membantu Perusahaan menyusun pedoman perpajakan dalam mencatat transaksi yang terkait dengan perpajakan. Jasa ini akan membantu Perusahaan untuk pemenuhan kepatuhan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku secara efektif dan efisien.
F. Jasa Penelitian Perpajakan (Tax Training Services)
Membantu Perusahaan dalam memahami dan memutakhirkan pemahaman peraturan perpajakan sehingga Perusahaan dapat melakukan penghematan pajak (tax saving).
G. Jasa Dampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)
- Dampingan Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Assistance)
- Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak terkait.
- Dampingan Pengajuan Permohonan Keberatan Pajak (Tax Objection Assistance)
- Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses penelitian pajak yang disebabkan oleh pengajuan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Dampingan Pengajuan Permohonan Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (Tax Litigation Assistance)
- Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum ketika beracara di Pengadilan Pajak atas permohonan banding dan gugatan yang diajukan. Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum sehubungan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
H. Jasa Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Membantu Perusahaan dalam pengajuab pemohonan sehubungan dengan pemenuan ketentuan-ketentuan administratif perpajakan seperti :
1. Pendaftaran wajib pajak dan pengusaha kena pajak
2. Pengajuan pemindahan tempat terdaftar sebagai wajib pajak
3. Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25
4. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh
I. Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
Membantu Perusahaan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan dalam mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT Masa dan Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
J. Jasa Penerbitan Informasi Perpajakan (Tax Information Publishing Services)
Kami juga menerbitkan SEKILAS PAJAK, sebuah informasi perpajakan terkini yang diterbitkan secara berkala dan dikirimkan secara cuma-cuma kepada seluruh klien kami sehingga memudahkan mereka lebih memahami perkembangan peraturan perpajakan terkini.