Audit and Assurance

Audit / Assurance / Atestasi lainnya, terdiri dari :

  1. Audit Laporan Keuangan, yaitu untuk memberikan opini yang independen atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar pelaporan yang berlaku.
  2. Review informasi keuangan historis, yaitu untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar pelaporan yang berlaku.
  3. Review atas informasi keuangan prospektif, yaitu untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa informasi keuangan prospektif telah disajikan secara wajar sesuai dengan asumsi-asumsi dan estimasi terbaik dan konsisten dengan laporan keuangan historis, serta dengan menggunakan standar akuntansi yang tepat.
  4. Asurans selain audit atau review atas informasi keuangan historis, yaitu menilai kesesuaian informasi keuangan atau suatu aktivitas dengan standar atau kriteria tertentu yang mendasarinya.
  5. Jasa asurans lainnnya, yaitu terdiri dari :
    • Audit khusus / special audit, yaitu audit atas hal-hal khusus sesuai dengan kebutuhan manajemen atau pihak-pihak tertentu untuk tujuan tertentu.
    • Audit kepatuhan (compliance audit), yaitu menilai kepatuhan suatu entitas terhadap peraturan perundang-undangan tertentu atau pengendalian intern.
    • Profesi penunjang pasar modal, yaitu membantu manajemen dalam bidang keuangan dan akuntansi pada proses IPO (go public) / penerbitan saham (right issue) / penerbitan obligasi (bond issue).
    • Uji Tuntas Bisnis dan Keuangan (Bussines and Financial Due Diligence), yaitu melaksanakan prosedur yang telah disepakati untuk memberikan simpulan yang independen mengenai kinerja keuangan dalam suatu entitas atau aktivitas tertentu.
  6. Jasa atestasi lainnnya, yaitu terdiri dari :
    • Perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati, yaitu untuk memberikan temuan (fact finding)sesuai dengan prosedur / kriteria / tujuan yang disepakati.
    • Jasa atestasi atas Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/3/DSta tanggal 6 Maret 2015.
  7. Jasa non-atestasi lainnnya, yaitu terdiri dari :
    • Jasa kompilasi atas laporan keuangan, yaitu membantu manajemen dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan historis.
    • Jasa kompilasi laporan keuangan proforma, yaitu membantu manajemen dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan proforma.